Tuesday 11 May 2010

Peran Serta Masyarakat Dalam Implementasi Produk Hukum (Kajian Terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial)


Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial baik secara perseorangan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Profesional serta perseorangan ataupun kelompok masyarakat sebagai Relawan Sosial baik yang bekerja di lembaga pemerintah maupun swasta dengan imbalan tertentu kecuali Relawan Sosial.
Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa :

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
3.    Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
4.    Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
5.    Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.

Adapun tujuan seseorang dan/atau kelompok masyarakat yang memiliki spesfikasi seperti yang telah disebutkan di atas adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial  yaitu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, masyarakat bersama-sama pemerintah, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan perlu dilakukan upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan azas kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterpaduan, kemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas, dan keberlanjutan.
Pernyataan tersebut di atas sesuai dengan yang telah dijelaskan pada :

Pasal 1 angka 1 yang berbunyi :

Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material,spiritual,dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan
fungsi sosialnya.

Pasal 1 angka 2 yang berbunyi :

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah,pemerintah daerah,dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Pasal 2 yang berbunyi :

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan berdasarkan asas:
a. kesetiakawanan;
b. keadilan;
c. kemanfaatan;
d. keterpaduan;
e. kemitraan;
f.   keterbukaan;
g. akuntabilitas;
h. partisipasi;
i.   profesionalitas;
j.   keberlanjutan

Adapun kelompok sasaran dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah ditujukan pada perseorangan, keluarga, kelompok; dan/atau masyarakat yang diprioritaskan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan; ketelantaran; kecacatan; keterpencilan; ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Pernyataan tersebut di atas sesuai dengan yang telah dijelaskan pada :

Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi :

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada:
a.  perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.

Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi :

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak
secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial :
a.  kemiskinan;
b.  ketelantaran;
c.  kecacatan;
d.  keterpencilan;
e.  ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f.  korban bencana; dan/atau
g.  korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Adapun tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial telah dijelaskan pada Pasal 3 yang berbunyi :

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
a.  meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
b.  memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; 
e.  meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
f.   meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Untuk mendapatkan teks lebih lengkap dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, anda dapat mendownload gratis di sini : http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2190&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2009

No comments:

Post a Comment