Wednesday 12 May 2010

Peran Serta Masyarakat Dalam Implementasi Pruduk Hukum (Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)

Penulis : Yus Machrus

Bagian Pertama

Masyarakat dapat mendirikan suatu lembaga yang berbadan hukum yaitu Yayasan.
Pengertian Yayasan yaitu suatu lembaga berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang mau menyumbangkan atau memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai harta kekayaan awal Yayasan, sehingga mereka kemudian disebut sebagai Pendiri. Melalui musyawarah dan mufakat serta berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh UU. No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dipilih sehingga terbentuk organ yang tidak boleh merangkap satu sama lain yaitu terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas namun tidak seorangpun menjadi anggota. Hasil musyawarah dan mufakat tersebut dituangkan dalam berita acara pendirian, penentuan Anggaran Dasar, dan pembuatan Akta Pendirian Yayasan hingga memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia. Organ Yayasan bekerja untuk mengelola kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam upaya pencapaian maksud dan tujuannya, Yayasan dapat mendirikan suatu badan usaha yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. *)

Cirebon, 12 Mei 2010, jam 04.22 WIB.

*) Penyusunan redaksional tulisan ini berdasarkan kajian terhadap UU. No. 16 Tahun 2010 tentang Yayasan, Penulis tidak mengutip pendapat dari penulis lain manapun. Untuk lebih lengkapnya, akan penulis bahas pada bagian berikutnya.

No comments:

Post a Comment