Showing posts with label PARTISIPASI MASYARAKAT. Show all posts
Showing posts with label PARTISIPASI MASYARAKAT. Show all posts

Wednesday, 12 May 2010

Peran Serta Masyarakat Dalam Implementasi Pruduk Hukum (Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)

Penulis : Yus Machrus

Bagian Pertama

Masyarakat dapat mendirikan suatu lembaga yang berbadan hukum yaitu Yayasan.
Pengertian Yayasan yaitu suatu lembaga berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang mau menyumbangkan atau memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai harta kekayaan awal Yayasan, sehingga mereka kemudian disebut sebagai Pendiri. Melalui musyawarah dan mufakat serta berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh UU. No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dipilih sehingga terbentuk organ yang tidak boleh merangkap satu sama lain yaitu terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas namun tidak seorangpun menjadi anggota. Hasil musyawarah dan mufakat tersebut dituangkan dalam berita acara pendirian, penentuan Anggaran Dasar, dan pembuatan Akta Pendirian Yayasan hingga memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia. Organ Yayasan bekerja untuk mengelola kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dalam upaya pencapaian maksud dan tujuannya, Yayasan dapat mendirikan suatu badan usaha yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. *)

Cirebon, 12 Mei 2010, jam 04.22 WIB.

*) Penyusunan redaksional tulisan ini berdasarkan kajian terhadap UU. No. 16 Tahun 2010 tentang Yayasan, Penulis tidak mengutip pendapat dari penulis lain manapun. Untuk lebih lengkapnya, akan penulis bahas pada bagian berikutnya.

Tuesday, 11 May 2010

Peran Serta Masyarakat Dalam Implementasi Produk Hukum (Kajian Terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial)


Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial baik secara perseorangan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Profesional serta perseorangan ataupun kelompok masyarakat sebagai Relawan Sosial baik yang bekerja di lembaga pemerintah maupun swasta dengan imbalan tertentu kecuali Relawan Sosial.
Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa :

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
3.    Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
4.    Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
5.    Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.

Adapun tujuan seseorang dan/atau kelompok masyarakat yang memiliki spesfikasi seperti yang telah disebutkan di atas adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial  yaitu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, masyarakat bersama-sama pemerintah, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan perlu dilakukan upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan azas kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterpaduan, kemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas, dan keberlanjutan.
Pernyataan tersebut di atas sesuai dengan yang telah dijelaskan pada :

Pasal 1 angka 1 yang berbunyi :

Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material,spiritual,dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan
fungsi sosialnya.

Pasal 1 angka 2 yang berbunyi :

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah,pemerintah daerah,dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Pasal 2 yang berbunyi :

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan berdasarkan asas:
a. kesetiakawanan;
b. keadilan;
c. kemanfaatan;
d. keterpaduan;
e. kemitraan;
f.   keterbukaan;
g. akuntabilitas;
h. partisipasi;
i.   profesionalitas;
j.   keberlanjutan

Adapun kelompok sasaran dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah ditujukan pada perseorangan, keluarga, kelompok; dan/atau masyarakat yang diprioritaskan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan; ketelantaran; kecacatan; keterpencilan; ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Pernyataan tersebut di atas sesuai dengan yang telah dijelaskan pada :

Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi :

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada:
a.  perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.

Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi :

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak
secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial :
a.  kemiskinan;
b.  ketelantaran;
c.  kecacatan;
d.  keterpencilan;
e.  ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f.  korban bencana; dan/atau
g.  korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Adapun tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial telah dijelaskan pada Pasal 3 yang berbunyi :

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
a.  meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
b.  memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; 
e.  meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
f.   meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Untuk mendapatkan teks lebih lengkap dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, anda dapat mendownload gratis di sini : http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2190&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2009