Tuesday 11 January 2011

JANGAN EKSPLOITASI TKI !!!

Terhentak rasanya ketika mendengar penuturan beberapa mantan TKW yang pernah bekerja di negara kawasan Timur Tengah. Mereka mengatakan bahwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan dituntut selama kurang lebih 20 jam per harinya. Waktu istirahat tidak nyaman karena harus terpotong dengan perintah-perintah majikan yang spontan dan pelayanan instan misalnya melayani keluarga majikan yang harus dituntun pada saat buang air kecil (BAK) maupun buang air besar (BAB) yang waktunya tidak menentu.
Para TKI bekerja hingga jam 2 pagi dalam setiap harinya, sehingga jam kerja hampir 20 jam. Waktu berliburpun sebagian besar mantan TKW menyatakan hampir tidak mendapatkannya.
Gaji TKI di Saudi Arabia hanya sebesar 800 real (1,92 juta rupiah) seperti yang dikutip dari sumber berita Liputan 6 :

Gaji TKI di Arab Saudi Naik 33,3 Persen
“Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat bernegosiasi dengan pemerintah Arab saudi untuk menaikan gaji TKI dari 600 real menjadi 800 real, dan hal tersebut berhasil dilaksanakan baru pada tahun 2007. Padahal pemberian gaji TKI sebesar 600 real ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 1970”.
(http://berita.liputan6.com/producer/201006/282639/Siapa.Melindungi.TKI)

Kalaulah kita hitung dan pertimbangkan :
Dalam setiap bulan :
Gaji                             :           Rp. 1.920.000
Jumlah Hari Kerja     :           30 hari
Jumlah Jam Kerja     :           20 jam / hari atau 600 jam / bulan
Sehingga
Harga jasa tenaga TKI per 1 jam adalah :
Rp. 1.920.000 : 600 jam = Rp. 3.200,-

Melihat kenyataan tersebut di atas, diperlukan sikap arif dan bijaksana berbagai pihak :
1.      Bagi para mantan TKI yang baru pulang dari luar negeri, pergunakanlah gaji sebagai hasil bekerja untuk wirausaha di daerahnya sebaik mungkin;
2.      Bagi Pemerintah Desa, jadikanlah para mantan TKI dan keluarganya sebagai kelompok sasaran penerima manfaat dalam program-program pemberdayaan masyarakat.
3.      Bagi Pemerintah Daerah, lakukanlah sensus para mantan TKI, jadikanlah mereka kelompok sasaran penerima manfaat dalam program-program pemberdayaan masyarakat yang inovatif.
4.      Bagi Pemerintah Pusat, lakukanlah negosiasi antar negara agar para TKI tidak lagi dieksploitasi.
5.      Bagi semua pihak, ciptakanlah model program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat pedesaan khususnya perempuan yang bukan hanya sekedar simpan pinjam melainkan melakukan pendampingan dalam hal peningkatan skill berproduksi barang/jasa termasuk juga pengemasan (packaging), serta memfasilitas pengadaan bahan mentah, peralatan dan pemasaran serta membangun jejaring kemitraan dengan pihak korporasi maupun individu sebagai pembeli / konsumen (buyer).

Selain itu, yang terpenting adalah jangan sampai tanah-tanah pesawahan, kolam ikan milik masyarakat desa dijual habis kepada pihak-pihak pemodal besar. Lahan-lahan dan unit-unit perdagangan jangan dihabisi oleh toko-toko berbasis franchise (waralaba).

Berdayakanlah wong cilik ….

No comments:

Post a Comment